NIB

Pengurusan NIB - OSS

Sejak tahun 2019, layanan saya dalam kepengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) telah dipercaya dan diakui oleh berbagai entitas bisnis di seluruh Indonesia. Dalam hal penggunaan layanan pengurusan NIB, saya telah membantu banyak individu dan perusahaan dalam mendapatkan NIB dengan sukses.

Dalam perjalanan saya sebagai seorang profesional dalam pengurusan NIB, saya telah mengolah dan memproses ratusan NIB di berbagai sektor bisnis. Dalam penggunaan layanan saya, Anda dapat mempercayakan saya untuk memproses NIB yang mencakup berbagai jenis entitas bisnis, termasuk UMKM, Yayasan, CV, PT, Firma, dan perusahaan perorangan.

Dengan pengalaman dan pengetahuan yang saya miliki, saya memastikan bahwa setiap tahap pengurusan NIB Anda dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku melalui OSS (Online Single Submission). Saya memahami persyaratan khusus untuk masing-masing jenis entitas bisnis dan akan memastikan bahwa dokumen-dokumen yang diperlukan diajukan dengan benar.

Dalam penggunaan layanan saya, Anda akan merasakan efisiensi dan kemudahan dalam proses pengurusan NIB. Saya menggunakan teknologi dan sistem manajemen yang canggih untuk mempercepat proses dan meminimalkan waktu tunggu. Anda akan mendapatkan layanan yang responsif dan berkualitas tinggi, dengan dukungan profesional yang siap membantu Anda sepanjang proses.

Jika Anda membutuhkan NIB untuk mengaktifkan bisnis Anda, saya siap memberikan layanan yang handal dan efisien. Jangan ragu untuk menghubungi saya hari ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau memulai penggunaan layanan pengurusan NIB dan dokumen lainnya melalui OSS. Terima kasih atas perhatian Anda, dan saya berharap dapat membantu Anda dalam mencapai kesuksesan dalam bisnis Anda.

Benefits

  1. NIB
  2. Pernyataan Mandiri K3L 
  3. Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang
  4. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  5. Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Persyaratan Izin

Biaya layanan

Biaya layanan pengurusan sebagai berikut :
- NIB UMK (modal dasar di bawah 5M)
Rp. 300.000,- 

- NIB NON-UMK (modal dasar di bawah 5M) + PKKPR (Izin lokasi)
Rp. 400.000,- 

Biaya tersebut mencakup proses pengajuan, pengurusan, dan pemrosesan dokumen melalui OSS (Online Single Submission). Dengan membayar biaya ini, Anda akan mendapatkan layanan profesional dan efisien dalam pengurusan dokumen yang diperlukan untuk NIB dan perizinan bisnis Anda.

Mekanisme pembayaran

Pembayaran dilakukan setelah berkas selesai diproses dan dilakukan pengecekan keasliannya, demi kenyamanan anda.


Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya dan layanan, silakan hubungi saya untuk mendapatkan penawaran yang lebih rinci dan sesuai dengan kebutuhan Anda. Terima kasih atas perhatian Anda, dan saya siap membantu Anda dalam pengurusan NIB dan dokumen terkait.



Jika memiliki persoalan terkait hal tersebut, hubungi saya dengan mengklik logo whatsapp diatas