📑
NIB UMK
untuk usaha mikro, kecil, dan menengah dengan modal dasar di bawah 5 milyar rupiah.
Service Rate: Rp350.000
📑
NIB NON-UMK
untuk badan usaha dengan modal dasar di atas 5 milyar rupiah, atau PMA jika saham dimiliki oleh WNA dengan modal minimal 10 milyar rupiah
Service Rate: Rp500.000 (Include PKKPR)
📑
NIB YAYASAN
Nomor Induk Berusaha untuk yayasan yang memungkinkan badan usaha non-profit beroperasi secara resmi dengan memenuhi persyaratan administrasi.
Service Rate: Rp450.000
📑
NIB FIRMA
untuk firma, badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama.
Service Rate: Rp350.000
📑
PKKPR
Dokumen untuk menilai kesesuaian rencana kegiatan dengan tata ruang, menggantikan izin lokasi dan pemanfaatan ruang.